CELCJ FH UI Bersama ClientEarth Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Workshop Green Legal Clinics

Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CELCJ FH UI) bersama ClientEarth menyelenggarakan Workshop on Green Legal Clinics in Indonesia pada 13–14 November 2025 di Ruang Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan yang dihadiri sejumlah perguruan tinggi dan organisasi hukum lingkungan ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, dan pegiat lingkungan untuk memperkuat kapasitas pendidikan dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia, serta membangun jaringan kolaborasi klinik hukum lingkungan berkelanjutan di berbagai universitas.

Hari pertama workshop berfokus pada penguatan pemahaman dasar mengenai penegakan hukum lingkungan. Melalui serangkaian kuliah tematik yang dipimpin oleh Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, peserta mendalami aspek sanksi administrasi, pidana, serta mekanisme penegakan hukum perdata dalam konteks kerusakan lingkungan di Indonesia. Diskusi juga mencakup isu legal standing yang semakin membuka akses keadilan bagi masyarakat dan organisasi lingkungan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Memasuki hari kedua, peserta mendapatkan wawasan regional melalui paparan dari Cen Escamilla, perwakilan ClientEarth dari Filipina, mengenai praktik klinik hukum lingkungan dalam mendorong keadilan iklim di negara tersebut. Pengalaman klinik hukum di Filipina menunjukkan bahwa pendidikan hukum berbasis praktik dapat meningkatkan perlindungan masyarakat terdampak krisis iklim dan mendorong advokasi berbasis ilmu pengetahuan di tingkat akar rumput hingga nasional.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terarah yang dipandu oleh Dr. Wiwiek Awiati untuk merumuskan kebutuhan, visi keberhasilan, dan peta jalan pembentukan Green Legal Clinics di Indonesia. Para peserta mengidentifikasi kegiatan prioritas seperti casework, penelitian, advokasi, dan inovasi pembelajaran yang akan diterapkan dalam jangka dua tahun ke depan. Keterlibatan berbagai universitas dan organisasi seperti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam meningkatkan akses keadilan lingkungan.

Penutupan workshop menjadi penanda dimulainya upaya kolektif dalam mewujudkan klinik hukum lingkungan yang mampu memberdayakan calon-calon advokat masa depan dan memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Semangat kerja sama yang tumbuh dari kegiatan ini menjadi landasan kokoh bagi terbentuknya jaringan Green Legal Clinics yang berkelanjutan untuk menjawab tantangan perubahan iklim dan perlindungan lingkungan di tahun-tahun mendatang.