Selasa, 1 Juli 2025 merupakan hari panggilan kedua di Pengadilan Negeri Cibinong kepada Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis atas gugatan yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM). Mereka digugat karena memberikan keterangan ahli pada kasus kebakaran lahan yang terjadi pada 2018 lalu. Secara jelas keterangan tersebut diperuntukan sebagai alat bukti di persidangan dalam membuktikan kerugian lingkungan hidup dan penghitungannya. Mereka dinilai merugikan telah merugikan PT KLM atas pendapatnya yang disampaikan di pengadilan. Gugatan ini jelas merupakan suatu upaya terstruktur yang pada akhirnya akan memberikan dampak terbungkamnya upaya masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup. Gugatan ini dikenal dengan sebutan Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP).
Ahli dalam pengadilan berkewajiban memberikan keterangan sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang telah dibangun. Penyampaian keterangan itu merupakan bentuk perjuangan untuk melindungi lingkungan hidup. Hal ini juga sudah dilindungi melalui pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat (UUD NRI 1945), Pasal 65 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta telah diakui mekanisme lanjutan pengakuan pembela HAM lingkungan di pengadilan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PERMA 1/2023). Keterangan ahli secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan serta berperan dalam perlindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, seorang ahli juga dapat dilindungi dengan ketentuan Anti-SLAPP yang diatur pada Pasal 66 UUPPLH, di mana ia tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana. Ditambah lagi, ia berhak mengakses mekanisme perlindungan pembela HAM lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Permen LHK 10/2024).
Dengan demikian, menyikapi gugatan terhadap Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis, kami Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Keadilan Iklim (atau Center for Environmental Law and Climate Justice) Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, di Depok, pada tanggal 3 Juli 2025, menyatakan sikap sebagai berikut dan secara kolektif menyerukan:
- Gugatan Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis merupakan sebuah tindakan SLAPP terhadap pejuang lingkungan hidup;
- Mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menerapkan Anti-SLAPP dalam putusan sela untuk segera menghentikan SLAPP yang terjadi kepada Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis serta mengabulkan ganti kerugian bagi tergugat ketika diajukan dalam rekonvensi, sesuai dengan ketentuan Perma 1/2023; dan
- Mendesak agar Negara memenuhi kewajibannya untuk melindungi Hak Asasi Manusia dalam hal ini adalah hak atas lingkungan yang baik dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan juga hak pejuang lingkungan hidup dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kamis, 3 Juli 2025
Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum Universitas Indonesia