Center for Environmental Law and Climate Justice

Catatan Kritis Atas Ketentuan Mengenai Lingkungan Hidup Dalam Pasal 23 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja 2020

Issue : Environmental Law

Title : Catatan Kritis Atas Ketentuan Mengenai Lingkungan Hidup Dalam Pasal 23 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja 2020

Author : Andri G. Wibisana

Abstract : Pasal 23 dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUUCK) ditujukan secara khusus untuk mengubah atau menghapuskan beberapa ketentuan di dalam UUPPLH. Tulisan ini membahas beberapa persoalan yang muncul dari revisi RUUCK terhadap UUPPLH. Meskipun terdapat perbaikan yang perlu diapresiasi, sebagian besar perubahan justru dikhawatirkan tidak hanya akan membuat semakin hilangnya pertimbangan lingkungan di dalam pengambilan keputusan, tetapi juga hilang atau berkurangnya konsekuensi hukum jika sebuah kegiatan/usaha melakukan pelanggaran atau menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkugan. Dapat dikatakan bahwa RUUCK telah dibuat tidak hanya berdasarkan asumsi yang tidak tepat tentang Amdal dan izin lingkungan, tetapi juga syarat kekeliruan konseptual yang fatal, seperti pada penerapan sanksi pidana yang hanya terjadi apabila pelanggar tidak membayar denda administratif yang sebelumnya telah dibebankan kepadanya. Satu-satunya hal positif dari Pasal 23 RUUCK mungkin hanya dapat dijumpai pada “sanksi administratif berupa denda”.

Year : 2020

Journal : Traction Energy Asisa

Language : Bahasa Indonesia

Link : https://tractionenergy.asia/wp-content/uploads/2020/05/Catatan-Kritis-atas-Ketentuan-mengenai-Lingkungan-Hidup-dalam-Pasal-23-RUU-Cipta-Kerja.pdf