Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sekaligus peneliti Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) FH UI menjadi narasumber dalam Forum Ahli 2025: Optimalisasi Peran Ahli dalam Mendukung Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Forum nasional ini dihadiri oleh 160 peserta yang terdiri atas akademisi di bidang lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, ekonomi, dan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat jejaring keahlian, mengevaluasi efektivitas regulasi lingkungan, serta menghimpun rekomendasi konkret dari para pemangku kepentingan guna mendukung penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Prof. Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., dalam pemaparannya, menjelaskan praktik perhitungan kerugian lingkungan dalam penegakan hukum melalui analisis putusan perdata lingkungan hidup. Beliau juga memberikan rekomendasi strategis untuk penguatan metode penilaian kerusakan lingkungan hidup. Sementara itu, Marsya M. Handayani, S.H., LL.M., membahas mengenai penilaian bukti ilmiah di pengadilan, dengan mencontohkan praktik baik di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Australia. Topik ini menekankan pentingnya peran bukti ilmiah dalam memastikan bahwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat diakui sebagai pelanggaran hukum.
Forum Ahli 2025 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi penguatan penegakan hukum lingkungan sekaligus mendorong pelembagaan forum ini sebagai wadah kolaborasi berkelanjutan antara para akademisi dan praktisi hukum. Melalui partisipasi aktif para dosennya, Fakultas Hukum Universitas Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan hukum lingkungan, perlindungan sumber daya alam, serta pembangunan berkelanjutan.