Pernyataan Sikap CELCJ FH UI: Hentikan Kekerasan Aparat Kepolisian Sekarang Juga!

Dalam sepekan terakhir, publik kembali disuguhi tentang ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang kian nyata. Realitas pahit semakin tampak: guru dipandang semata sebagai beban fiskal, sementara gaji dan tunjangan anggota legislatif melambung tanpa batas; lapangan pekerjaan yang kian menjauh dari kenyataan; kebijakan eksploitatif yang merusak lingkungan hidup; peran militer yang merembes ke ranah sipil; hingga brutalitas aparat yang justru merenggut hak-hak warga negara yang semestinya mereka lindungi.

Lebih jauh, kanal informasi publik dikendalikan dan ruang kritik dibatasi. Gejala-gejala ini memperlihatkan eskalasi otoritarianisme yang semakin terang benderang dan menegaskan ancaman serius terhadap keamanan warga negara serta keberlangsungan demokrasi. Sikap diam pemerintah terhadap kekerasan aparat kepolisian adalah bentuk pembiaran serta matinya prinsip akuntabilitas dalam negara hukum.

Atas dasar itu, Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CELCJ FH UI) dengan tegas mengecam segala bentuk tindakan represif dan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan negara, serta menuntut:

Kepolisian Republik Indonesia untuk:
1. Segera membebaskan seluruh demonstran yang ditahan di berbagai wilayah Indonesia;
2. Bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban dan kepada publik atas tindak kekerasan yang terjadi;
3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengendalian massa.

Presiden Republik Indonesia untuk:
1. Mendesak institusi Polri menghentikan seluruh tindakan represif dalam menangani demonstrasi;
2. Membentuk tim independen untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran HAM;
3. Mereformasi institusi Kepolisian.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk:
1. Memantau proses penyelesaian pelanggaran HAM;
2. Mengevaluasi tindakan pemerintah termasuk aparat kepolisian dalam pengendalian massa dan media yang melanggaran kebebasan berekspresi, berpendapat, dan memperoleh informasi.

Jumat, 29 Agustus 2025
Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum Universitas Indonesia