Author
Gerhard Mangara
Abstrak
Dalam tulisannya, Sulistiawati berargumen bahwa terdapat 80 kasus tindak pidana yang merupakan bagian dari litigasi perubahan iklim di Indonesia Artikel ini mencoba untuk menguji argumen tersebut dengan menjawab keabsahan 80 kasus tindak pidana sebagai bagian dari litigasi perubahan iklim. Penelitian pada artikel ini sendiri menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta serta analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, artikel ini menemukan bahwa tidak semua kasus tindak pidana dapat dianggap sebagai bagian dari litigasi perubahan iklim. Adanya pemahaman terkait konsep litigasi perubahan iklim secara menyeluruh merupakan hal yang mutlak diperlukan memastikan penentuan suatu kasus sebagai litigasi perubahan iklim yang tepat.
Kata Kunci: Kasus Tindak Pidana, Litigasi Perubahan Iklim
Working Paper Series ini ditulis oleh Gerhard Mangara, Mahasiswa Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Staf Magang di CELCJ FH UI.
Anda bisa unduh Working Paper Series pada tombol dibawah ini.