Author
ANDRI G. WIBISANA
Abstrak
RKUHP versi Juli 2022 memuat rumusan mengenai pertanggungjawaban korporasi. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkritik rumusan tersebut, terutama Pasal 46 dan 48. Menurut tulisan ini, rumusan RKUHP hanya memuat pertanggungjawaban korporasi berdasarkan teori identifikasi dan pertanggungjawaban pengganti. Tulisan ini berpandangan bahwa kedua teori yang ditawarkan RKUHP ini bermasalah karena akan mengarah pada penerapan yang overinclusive sekaligus underinclusive. Kedua teori ini akan bekerja untuk korporasi kecil, tetapi akan gagal untuk korporasi besar. Selain itu, kedua teori ini menghadapi persoalan ketika tindak pidana yang didakwakan mensyaratkan unsur kesalahan, mens rea. Sebagai jawaban atas kelemahan kedua teori ini, pertanggungjawaban korporasi lebih tepat didasarkan pada kesalahan korporasi sendiri. Tulisan ini memberikan landasarn teoretis bagi model organisasi, di mana kesalahan korporasi menjadi perhatian utama dalam penentuan pertanggungjawaban korporasi. Pada bagian akhir, tulisan ini memberikan beberapa usulan dan rumusan pasal dalam RKUHP.
Kata Kunci: RKUHP, pertanggungjawaban pengganti, teori identifikasi, kesalahan korporasi, model organisasi.
Anda bisa unduh Working Paper Series pada tombol dibawah ini.