Center for Environmental Law and Climate Justice

Press Release Diskusi Publik “Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia Pasca Perma 1/2023”

Press Release Diskusi Publik

“Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia Pasca Perma 1/2023”

 

Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) serta Environmental Law Society (ELS) telah sukses mengadakan Diskusi Publik tentang “Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia Pasca Perma 1/2023.” Diskusi ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Perma 1/2023) yang ditetapkan pada 12 September 2023. Acara ini berhasil menarik hampir 30 peserta yang hadir secara luring dan lebih dari 500 peserta daring yang antusias dalam memahami dampak perubahan hukum lingkungan ini. Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah pembicara pakar hukum lingkungan, antara lain Prof. Muhammad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Direktur CELCJ FH UI, Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si. selaku Pengajar Hukum Lingkungan FH UI, Marsya Mutmainah Handayani S.H., LL.M. selaku Pengajar Hukum Pidana FH UI, Raynaldo G. Sembiring S.H., M.Fil. selaku Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), serta Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam diskusi publik ini, kelima pembicara membahas mengenai berbagai aspek dalam Perma 1/2023. Diskusi publik dibuka dengan Dr. Harsanto Nursadi,  S.H., M.Si. yang menjelaskan terkait penanganan perkara tata usaha negara lingkungan hidup, termasuk objek gugatan yang dapat diangkat hingga penegakan hukum lingkungan di Indonesia dari sisi tata usaha negara. Diikuti dengan Prof. Muhammad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. yang menjelaskan terkait pengaturan pertanggungjawaban atau concession perdata pasca-Perma 1/2023. Kemudian, Raynaldo G. Sembiring, S.H., M.Fil. menjelaskan Perma 1/2023 dari sisi pemulihan kerusakan lingkungan hidup. Terakhir, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. menjelaskan mengenai Anti Strategis Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang diatur dalam Perma 1/2023. Antusiasme peserta dapat dirasakan melalui berbagai pertanyaan yang diajukan kepada seluruh pembicara dalam sesi tanya jawab yang dilakukan secara luring dan juga daring.