Author Andri Gunawan Wibisana Abstrak Pasal 613(3) KUHP berpotensi membawa perubahan pada penegakan hukum di Indonesia, dalam hal ini penegakan hukum lingkungan. Ketentuan ini meminta penegak hukum untuk mendahulukan pembinaan, sanksi administratif, atau sanksi non-pidana dibandingkan dengan sanksi pidana. Tulisan ini memperlihatkan bahwa ketentuan ini didasarkan pada miskonsepsi atas istilah administrative penal law dan ultimum...Read More