Melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/686/XII/2024/SPKT/Polresta Balerang/Polda Kepri (Laporan Polisi), Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang telah menetapkan 3 (tiga) orang Masyarakat Adat Pulau Rempang–yang sedang memperjuangkan hak lingkungannya–menjadi tersangka atas dugaan merampas kemerdekaan seseorang dalam Pasal 333 KUHP. Namun, penetapan ini mengandung kejanggalan. Pada 17 Desember 2024, karyawan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) merusak poster...
Read More