Center for Environmental Law and Climate Justice

Polusi Udara Jakarta: Menilik Balik Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Polusi Udara Jakarta: Menilik Balik Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

 

Pendahuluan

Dalam beberapa bulan terakhir, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta yang hampir selalu berada di kategori merah (tidak sehat) dan oranye (tidak sehat bagi kelompok sensitif) kerap menjadi perbincangan publik. Hal tersebut mendesak respons Pemerintah terhadap polusi udara di Jakarta, mulai dari penyiraman jalan hingga pengadaan work from home bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu langkah yang ditempuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah menghentikan aktivitas empat perusahaan, tiga di antaranya adalah perusahaan penyimpan batu bara dan satu pabrik kertas, serta sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap beberapa perusahaan lainnya. Sayangnya, langkah ini dianggap cenderung reaktif dan lamban. Sejatinya dampak buruk dari polutan yang dihasilkan perusahaan tersebut telah dirasakan jauh sebelum topik polusi udara Jakarta mencuat, bahkan salah satu perusahaan tersebut pernah dilaporkan oleh masyarakat sekitar pada tahun 2018. Akan tetapi, tindak lanjut seperti pemberhentian perusahaan maupun sanksi administratif lainnya baru dilayangkan pada tahun 2023 setelah adanya desakan masyarakat untuk melakukan sesuatu yang timbul akibat kesadaran akan polusi udara di Jakarta.

Hal ini tentunya menimbulkan sebuah pertanyaan, berapa banyak perusahaan yang mungkin mengeluarkan polutan dalam jumlah sama besarnya atau lebih dari empat perusahaan yang diberhentikan, namun tidak diketahui oleh publik? Lantas, berapa banyak di antara para pencemar yang emisinya sudah melewati ambang batas yang seharusnya, tetapi tidak mendapatkan sanksi? Jawaban dari berbagai pertanyaan tersebut seharusnya mudah untuk diakses oleh masyarakat umum sebagaimana hak atas akses informasi dijamin dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Hal ini juga diperkuat melalui pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK 18/2018). Nyatanya, untuk menyentuh informasi publik saat ini tidaklah semudah itu.

 

Kerangka Hukum Informasi Publik dan Permasalahannya

Pada dasarnya, sesuai dengan Permen-LHK 18/2018, informasi publik di lingkungan KLHK dibagi ke dalam empat kategori, yaitu:

  • wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, termasuk dokumen statistik, rencana strategis, dll.;
  • wajib diumumkan secara serta merta, berarti informasi publik yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Misalnya, peringatan dini bencana alam, gangguan satwa liar, dll.;
  • wajib tersedia setiap saat, seperti peraturan perundang-undangan, dll.; dan
  • dikecualikan, yakni informasi publik yang tidak dapat dibuka.

 

Dalam informasi publik dengan kategori “wajib disediakan dan diumumkan secara berkala” dan “wajib diumumkan secara serta merta”, KLHK yang diwakili oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengumumkan informasi publik melalui situs resmi maupun media serupa sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Akan tetapi, di luar pengumuman, cara untuk mendapatkan akses terhadap informasi publik adalah melalui mekanisme permohonan informasi.

Terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan informasi publik itu sendiri. Secara garis besar, pemohon diwajibkan untuk memberitahukan dokumen yang dibutuhkan, mendapatkan tanda bukti penerimaan permintaan, dan menunggu pemberitahuan tertulis berkaitan dengan dokumen yang berkaitan dengan informasi publik tersebut selambat-lambatnya sepanjang 10 hari. Seluruh prosedur ini harus dijalankan untuk mengetahui seluruh informasi publik yang berada di dalam kategori “tersedia setiap saat”, seperti izin yang diterbitkan oleh KLHK, pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal dan juga laporan oleh masyarakat serta laporan tentang bagaimana penindakannya, dan lain- lain.

Tidak hanya memakan waktu dalam mengakses informasi publik, proses dalam permintaan informasi publik itu sendiri masih memiliki beberapa masalah. Pertama, sistem informasi publik berbasis permintaan menuntut pemohonnya untuk memiliki pengetahuan yang sudah sangat spesifik terlebih dahulu terkait informasi yang dibutuhkannya. Hal ini tidak hanya membuat rumit masyarakat umum yang masih awam akan informasi yang dibutuhkan dalam mengawal kasus-kasus lingkungan hidup, tetapi juga berdampak pada seringnya permohonan informasi diperlamban atau bahkan ditolak. Kedua, adanya tendensi bagi instansi pemerintah menolak untuk membuka izin serta dokumen pendukungnya yang merupakan bagian dari informasi publik dalam kategori “wajib tersedia setiap saat” dengan dalih bahwa dokumen tersebut mungkin mengandung hak atas kekayaan intelektual maupun informasi pribadi lainnya yang tidak boleh dibuka karena masuk ke dalam informasi publik dalam kategori “dikecualikan”. Dengan demikian, tidak mudah apabila masyarakat umum ingin turut serta dalam mengakses informasi dan mengawal ketaatan perusahaan dalam mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terlepas dari dampaknya yang begitu erat dengan kehidupan sehari-hari.

 

Pembelajaran dari PTPR dalam Konteks Pencemaran Udara

Lantas, berkaca dari kasus polusi udara di Jakarta, pemerintah sudah seharusnya berfokus untuk meningkatkan aksesibilitas dengan menciptakan sarana informasi publik yang dapat diakses secara berkala oleh masyarakat umum. Salah satu usaha dalam mewujudkan hal tersebut dapat dilihat melalui Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mengarahkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mempublikasikan hasil pemantauan emisi pembangkit listrik dan industri dari Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS). Namun, dokumen tersebut dipublikasi setiap setahun sekali (Instruksi Gubernur mengarahkan enam bulan sekali) sehingga tidak dapat dipantau secara berkala, tidak memuat laporan rinci mengenai jumlah emisi yang dikeluarkan, dan juga tidak disertai dengan data penegakan hukum terhadap beberapa data yang ditemukan abnormal. Oleh karenanya, tetap diperlukan suatu sistem yang mampu meningkatkan aksesibilitas informasi publik yang mampu mengakomodasi berbagai kelemahan yang sebelumnya ada, misalnya dengan mengimplementasikan konsep Pollutants Release and Transfer Register (PRTR) di Indonesia.

PRTR adalah sebuah sistem informasi publik intregatif untuk mengumpulkan dan melaporkan data terkait pembuangan dan juga perpindahan polutan dari industri ke lingkungan hidup. Adapun PRTR merupakan bentuk pertanggungjawaban dari perusahaan ke pemerintah yang dapat diakses secara terbuka dan berkala oleh masyarakat umum. Konsep ini telah diimplementasikan oleh berbagai negara, seperti negara-negara di Uni Eropa melalui e-PRTR, Australia melalui National Pollutant Inventory, Amerika Serikat melalui Toxic Release Inventory, dan lain-lain. Kehadiran sistem yang mampu untuk meningkatkan aksesibilitas informasi publik berkaitan dengan penyebaran polutan dapat berdampak baik, khususnya bagi pemerintah sendiri untuk dapat merencanakan, memitigasi, dan juga melakukan pengawasan secara lebih efektif dan efisien karena mendapat penunjang dari masyarakat umum.

 

Penutup

Respons pemerintah dalam memberhentikan empat perusahaan terhadap polusi udara di Jakarta sejatinya turut membuka terangnya sebuah permasalahan yang jarang untuk dibicarakan, yakni keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan Permen-LHK 18/2018 yang masih cukup sulit diakses oleh masyarakat Indonesia. Kesulitan dalam keterbukaan ini menjadikan masyarakat umum terhambat dalam mengantisipasi dampak dari pencemaran lingkungan hidup maupun ketika meminta pertanggungjawaban dari dampak yang dirasakan akibat pola industri perusahaan yang tidak ramah lingkungan. Untuk menghadapi hal tersebut, dibutuhkan sebuah sistem pelayanan informasi publik yang mampu diakses secara mudah dan setiap saat oleh masyarakat umum, salah satunya dapat ditempuh melalui implementasi PRTR.

 

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. 61 TLN No. 4846.

Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 140 TLN No. 5059.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018.

 

Buku

OECD. Using PRTR Information to Evaluate Progress Towards the Sustainable Development Goal 12. Paris: OECD Publishing, 2021.

Septiono, Mochamad Adi, et. al. Deskstudy Assesment: Pollutants Release and Transfer Reguster (PRTR) Implementation Potentials in Indonesia. Denpasar: Nexus3 Foundation, 2023.

 

Internet

BBC News Indonesia. “KLHK hentikan kegiatan empat perusahaan penyebab polusi udara, warga Marunda: ‘Kenapa baru sekarang?’” BBC News Indonesia, 25 Agustus 2023, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjrz8lgynnno diakses pada tanggal 10 September 2023.

Biro Hubungan Masyarakat KLHK. “Satgas KLHK Terapkan Sanksi Hukum Berlapis Untuk Pencemaran Udara.” Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 9 September 2023, https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7362/satgas-klhk-terapkan-sanksi-hukum-berlapis-untuk-pencemaran-udara diakses pada tanggal 10 September 2023.

IQAir. “Peta kualitas udara Jakarta.” IQAir, 4 September 2023, tersedia pada https://www.iqair.com/id/air-quality-map/indonesia/jakarta diakses pada tanggal 4 September 2023.

Loasana, Nina A. “Air Pollution, Nothing Changes.” The Jakarta Post, 15 Agustus 2023, tersedia pada https://www.thejakartapost.com/paper/2023/08/15/air-pollution-nothing-changes.html diakses pada tanggal 6 September 2023